Kita patut menyadari bahwa dokumen pembukuan dan perpajakan berupa bukti transaksi ataupun yang lainnya merupakan bagian penting dalam sebuah Laporan Keuangan maupun Perpajakan.
Pemerintah sendiri secara khusus mengatur mengenai dokumen tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan. Salah satu hal yang diatur adalah dokumen keuangan, yaitu terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. (Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1997)
Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal. Data pendukung administrasi keuangan merupakan data administratif yang menjadi pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
Catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan tersebut wajib disimpan selama 10 (Sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. (Pasal 11 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1997)
Senada dengan ketentuan tersebut, otoritas pajak juga mengatur hal yang sama melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu serta tata cara menyelenggarakan pembukuan untuk tujuan perpajakan.
Pasal 8 PMK Nomor 54/PMK.03/2021 menegaskan bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan wajib disimpan selama 10 (Sepuluh) tahun di Indonesia. Demikian pula penegasan terhadap dokumen yang menjadi dasar pembukuan dalam pasal 14 PMK tersebut juga wajib disimpan selama 10 (Sepuluh) tahun di Indonesia.
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia