Memahami Pemindahbukuan Pajak (PBK)

Kesalahan dalam penulisan masa pajak hingga kode dan jenis setoran pajak terkadang dialami oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Otoritas pajak pun memahami adanya human eror dalam melakukan proses penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 Bagian Ketiga diatur secara spesifik mengenai tatacara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan. Wajib Pajak hanya menyiapkan asli surat setoran pajak sebagai lampiran permohonan dan mengisi formulir yang telah disediakan atau dapat mengunduh DISINI

 

Perlu diperhatikan, pembayaran pajak dapat dipindahbukukan ke masa pajak atau kode dan jenis pajak yang seharusnya sepanjang belum diperhitungan atau dikreditkan atau dilaporkan dalam dokumen SPT. Selanjutnya permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau melalui pos/jasa pengiriman lain. Adapun jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 30 hari sejak permohonan diterima lengkap.

 


Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia