Pinjaman tanpa bunga kerap terjadi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti anak perusahaan dengan induk perusahaan ataupun sesama anak perusahaan yang sering di istilahkan dengan sister company.
Direktorat Jenderal Pajak secara khusus telah memiliki aturan main atas hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.
Pasal 12 Peraturan Pemerintah tersebut menyebut adanya 4 syarat kumulatif yang harus dipenuhi agar pinjaman tanpa bunga diperkenankan, yaitu:
Pertama, pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. Maka transaksi pinjaman tanpa bunga antara anak perusahaan (sister company) yang bukan merupakan pemegang saham, atau pinjaman tanpa bunga dari Direksi yang bukan merupakan pemegang saham tidak diperkenankan dalam Peraturan Pemerintah ini
Kedua, Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, dengan kata lain pemegang saham pemberi pinjaman tidak memiliki hutang saham yang belum disetor kepada perusahaan
Ketiga, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi
Keempat, Perseroan Terbatas (PT) penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Apabila keempat persyaratan pajak tersebut tidak terpenuhi secara kumulatif, atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga yang wajar sesuai ayat 2 pasal 12 PP tersebut.
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia