Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan

Dalam menjalankan proses bisnis Wajib Pajak terkadang mengalami ha-hal tertentu yang mempengaruhi kewajiban perpajakan, termasuk diantaranya kewajiban angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan. Hal tertentu tersebut bisa berupa kerugian Wajib Pajak, penghasilan yang tidak teratur maupun terjadi perubahan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

 

Otoritas Pajak memahami adanya kondisi tersebut yang bisa saja mempengaruhi berkurangnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, sehingga hal tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ/2000 tentang perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu.

 

Pertama, Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 

 

Kedua, Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

 

Ketiga, Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak belum ada balasan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

 

Keempat, Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

 



Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia