Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

Wajib Pajak terhadap ketidakpatuhannya dalam bidang perpajakan seperti terlambat melakukan penyetoran pajak, terlambat dalam pelaporan SPT dan yang lainnya.


Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Denda, Bunga dan Sanksi administrasi perpajakan bila hal tersebut akibat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sesuai Pasal 2 (a) PMK Nomor: 08/PMK.03/2013.

Sanksi administrasi apa saja yang dapat diajukan permohonan untuk dikurangkan atau dihapuskan?

Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau

Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Apa saja syarat Denda, Bunga & Sanksi Administrasi yang dapat diajukan permohonan untuk dihapuskan atau dikurangkan?

tidak diajukan keberatan;

diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Bagaimana syarat pengajuan permohonan tersebut oleh Wajib Pajak?

1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;

permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Catatan :
Formulir Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan dapat diunduh DISINI.

 

 

 

Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia