Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tertanggal 10 Februari 2022. SE-05/PJ/2022 menyatukan aturan pengawan kepatuhan sebelumnya yaitu: SE-03/PJ.33/2000, SE-27/PJ/2012, SE-26/PJ/2007, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, SE-07/PJ/2020 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring terbitnya SE-05/PJ/2022.
SE-05/PJ/2022 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak secara end to end sehingga dalam pelaksanaannya terdapat keseragaman dan kesinambungan demi mendukung tercapainya penerimaan pajak optimal.
BACA JUGA : Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak
Secara umum, SE-05/PJ/2022 mengatur ulang rencana pengawasan serta prioritas pengawasan wajib pajak, penelitian kepatuhan formal dan material, permintaan penjelasan data dan/atau keterangan serta kunjungan kepada wajib pajak, termasuk juga tindak lanjut atas pegawasan kepatuhan wajib pajak yang meliputi:
a. Pengusulan pemeriksaan
b. Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan
c. Pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen
d. Pengusulan penilaian untuk perpajakan
e. Pengusulan perubahan data dan/status wajib pajak secara jabatan
f. Pengusulan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan secara jabatan
g. Pemberitahuan kepada wajib pajak
h. Pengusulan pembetulan produk hukum secara jabatan