Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2008 mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Februari 2022.
Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2022 menetapkan tarif PPh Final atas jasa konstruksi sebagai berikut:
Tarif 1,75% dikenakan atas penyedia pelaksana konstruksi dengan sertifikasi badan usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan.
Tarif 4% dikenakan penyedia pelaksana konstruksi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan.
Tarif 2,65% dikenakan untuk penyedia pelaksana konstruksi menengah dan/besar atau selain ketentuan pada 2 poin sebelumnya.
BACA JUGA : Hibah Yang Bukan Objek Pajak
Tarif 2,65% dikenaakan atas penyedia konstruksi terintegrasi (pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan) yang memiliki sertifikat badan usaha.
Tarif 3% dikenakan atas penyedia konstruksi terintegrasi (pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan yang tidak memiliki sertifikay badan usaha.
Tarif 3,5% dikenakan atas penyedia jasa konsultasi konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan.
Tarif 6% dikenakan atas penyedia jasa konsultasi konstruksi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan.
BACA JUGA : Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak