Tarif PPN 1,1% Jasa Freight Forwarding

Pemerintah kembali mengubah tarif PPN atas kegiatan freight forwarding dari 1% menjadi 1,1% melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

 

Sebelumnya kami telah mengulas PPN atas freight forwarding pada tautan berjudul Tarif PPN 1% atas Freight Forwarding.

 

Pasal 3 PMK Nomor 71/PMK.03/2022 menetapkan tarif PPN atas jasa freight forwarding sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN yang ditetapkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

 

Sehingga Tarif PPN atas jasa freight forwarding sejak 1 April 2022 adalah 10% x 11% = 1,1%. Adapun Tarif PPN yang nantinya berlaku paling lama 1 Januari 2025 adalah 10% x 12% = 1,2%

 

Ketentuan Tarif PPN tersebut juga berlaku pada jasa pengiriman paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos, jasa biro perjalanan wisata, jasa penyelenggaran pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer dan program loyalitas pelanggan,

 

Klik tautan dibawah untuk mengunduh PMK Nomor 71/PMK.03/2022:

DOWNLOAD PMK 71 / 2022

 

BACA JUGA : Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Masih Harus Bayar Pajak?

  


 

Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai