Penyerahan kendaraan bermotor bekas kini merupakan penyerahan yang dikenai pajak pertambahan nilai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022. Bleid yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022 tersebut juga menjelaskan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas adalah 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April 2022 dan tarif 1,2% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 atau pada saat diberlakukanya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang merupakan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Download PMK Nomor 65/PMK.03/2022 : KLIK DI SINI
Baca Juga : Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai