NIK sebagai NPWP dan Ketentuan NPWP 16 Digit

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai penduduk terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. 

 

DJP memberikan NIK sebagai NPWP kepada wajib pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak melalui laman djp online (https://djponline.pajak.go.id) ataupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagi yang memiliki Akun DJP Online.  


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama yang terdiri dari 15 digit dapat digunakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Adapun per 1 Januari 2024 seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP maka sudah diwajibkan menggunakan NPWP baru 16 digit yaitu NIK yang telah diaktivasi. 


Wajib pajak orang pribadi yang bukan merupakan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit dengan menambahkan 0 (Nol) di depan NPWP yang telah dimiliki. 

 

NPWP format 15 digit bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan merupakan penduduk, wajib pajak badan dan instansi pemerintah juga dapat digunakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Adapun per 1 Januari 2024 seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP maka sudah diwajibkan menggunakan NPWP baru 16 digit.

 

Download PMK Nomor  112/PMK.03/2022.

 


 

Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai