Restoran merupakan tempat yang kerap pernah bahkan sering kita datangi sebagai tujuan wisata kuliner ataupun sekedar memenuhi kebutuhan makan dan minum. Terkadang mungkin kita pernah memperhatikan adanya penambahan pajak dalam bill (tagihan) belanja kita yang secara umum dikira sebagai pajak pertambahan nilai (PPN).
Padahal pajak restoran telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah s.t.d.t.d UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Paragraf ke 10 bleid tersebut menjelaskan tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menyebutkan bahwa makanan dan minuman merupakan objek PBJT dalam Pasal 50 huruf (a) UU No. 1 Tahun 2022 dengan tarif paling tinggi sebesar 10% sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 58 ayat 1 bleid tersebut.
Melalui uraian yang singkat ini, semoga banyak yang memahami bahwa pajak restoran adalah pajak daerah berupa PBJT dengan tarif paling tinggi 10% dengan demikian pajak restoran bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak mengikuti perkembangan tarif PPN.
Lantas, apakah makanan dan minuman dikenakan PPN? Nantikan ulasan kami selanjutnya.
Referensi :
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai