Kota Batam merupakan Kota yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Selama 70 (Tujuh Tahun) sejak tanggal diundangkannya yaitu 20 Agustus 2007.
Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?
PP Nomor 10 Tahun 2012 s.t.d.t.d PP Nomor 41 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai
kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas (KPBPB),
yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Apakah semua Wilayah Kota Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ)?
PP Nomor 46 Tahun 2007
menetapkan bahwa Kawasan Free Trade Zone Batam meliputi Pulau Batam, Pulau
Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau
Galang Baru. kemudian Pemerintah menambahkan Pulau Janda Berias dan Gugusannya sebagai Kawasan FTZ Batam melalui PP Nomor 5 Tahun 2011
Wilayah lain yang merupakan bagian administratif Kota Batam yang tidak ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2011 merupakan daerah paben atau non ftz seperti kecamatan belakang padang, pulau bulan, pulang petong, pulau abang besar dan lainnya.
Selain itu, ada tambahan pengecualian wilayah FTZ Batam yaitu Kawasan Ekonomis Khusus Batam Aero Teknik yang ditetapkan melalui PP Nomor 67 Tahun 2021 dan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa yang ditetapkan melalui PP Nomor 68 Tahun 2021, kedua Area KEK tersebut dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Batam melalui pasal 8 bleid tersebut.
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan & Cukai di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Anggota Aktif Perkumpulan Ahli Kepabeanan Indonesia