Karena untuk penghasilan tertentu yang menjadi objek Pajak Penghasilan Final tidak dihitung kembali dengan tarif PPh Pasal 17 pada saat penyusunan SPT Tahunan, baik SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan
Apakah pengaruh PPh Final terhadap SPT
Tahunan?
Penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan final akan dikoreksi fiskal negatif untuk mengurangi Penghasilan Neto Fiskal, bahkan apabila penghasilan seseorang atau badan usaha hanya bersumber dari penghasilan yang bersifat final maka penghasilan neto fiskal pada SPT Tahunan adalah Rp0,-
Bagaimana perlakukan atas biaya yang dikeluarkan?
Biaya yang dikeluarkan sehubungan atau berkaitan untuk memperoleh Penghasilan yang bersifat final juga harus dikoreksi fiskal pada SPT Tahunan, sehingga baik pendapatan maupun biayanya adalah Rp0,-
Terus, kalau penghasilan ada yang final dan tidak
final bagaimana?
Pada saat penyusunan SPT Tahunan harus dipisahkan antara pendapatan yang final dan tidak tidak final pun sama dengan biaya untuk dipisahkan antara yang final dan tidak final, hal ini karena Penghasilan dan Biaya yang final telah dianggap selesai kewajibannya, sedangkan penghasilan dan biaya tidak final masih harus dilakukan penyesuaian fiskal dan dikenakan tarif PPh Pasal 17.
Final atau tidak final sama-sama sudah
dipotong pajak oleh customer, kenapa perlakukan berbeda?
Yang membedakan adalah peraturan perpajakan, kami terbatas untuk menjelaskan alasannya, akan tetapi penghasilan yang dipotong PPh oleh customer tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan karena kewajiban PPh telah dianggap selesai, sedangkan Penghasilan yang dipotong PPh tidak final dapat dikreditkan sebagai pengurang atas tarif pasal 17, selisih ini dinamakan PPh Pasal 29 Kurang Bayar.
- PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- PPh Final atas Bunga Obligasi.
- PPh Final atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
- PPh Final atas Hadiah Undian.
- PPh Final atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
- PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
- PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi.
- PPh Final atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- PPh Final atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
- PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
- PPh Final atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
- PPh Final atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.
- PPh Final atas Penghasilan dengan Peredaran Bruto Tertentu
- PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada penyalur/agen.
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia