Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Masih Harus Bayar Pajak?

Sering penulis mendapati kebanyakan pertanyaan dari Wajib Pajak “Invoice kami kan sudah dipotong pajak, kenapa masih harus bayar pajak tahunan?”

 

Bapak/Ibu Pembaca yang baik boedi, pertama kita harus berada dalam pondasi pemahaman yang sama bahwa tarif pajak tahunan untuk sebuah badan usaha secara umum adalah 22% mulai Tahun 2020 ini, lebih rendah bila dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 25%. 

 

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh Badan Usaha setelah tutup buku tahunan dan mengetahui Laba Fiskal / Penghasilan Kena Pajak.  

 

Setelah kita memahami konsep tarif pajak tahunan Badan Usaha tersebut maka kita akan masuk kedalam pembahasan pajak yang dipotong dari Invoice Bapak/Ibu Pembaca yang baik boedi. Umumnya pajak yang dipotong dari Invoice adalah PPh 23, yaitu dikenakan terhadap Sewa selain tanah dan bangunan serta jenis jasa tertentu yang bisa Bapak/Ibu baca kembali pada artikel kami berjudul Brainstorming 62 Jenis Jasa Objek PPh 23 pada LINK INI.

 

Pemotongan PPh 23 ini sifatnya sebagai kredit pajak atau pengurang pajak tahunan badan, contohnya apabila Bapak/Ibu memiliki kewajiban pajak tahunan Rp10.000.000,- dan telah dipotong PPh 23 sebesar Rp6.000.000,- maka pajak tahunan Bapak/Ibu yang masih harus disetor ke Negara hanya sebesar selisihnya saja yaitu Rp4.000.000,- dengan demikian Bapak/Ibu tidak dikenakan double tax atas kegiatan usaha Bapak/Ibu.

 

Semoga Mencerahkan …

 


 Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak

Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia