PPN atas Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourching)

Benarkan Jasa Penyedia Tenaga Kerja Tidak Dikenai PPN?

Benar, tetapi ada aturan dan ketentuan yang harus diikuti sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Apa saja syarat dalam PMK Nomor 83/PMK.03/2012?

  • Pengusaha Penyedia Tenaga Kerja hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat dan/atau jasa lainnya.
  • Pengusaha Penyedia Tenaga Kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, bonus, honorarium dan tunjangan atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
  • Pengusaha Penyedia Tenaga Kerja tidak bertanggung jawab langsung atas hasil kerja tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.
  • Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Keempat persyaratan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 yang diundangkan 12 Desember 2022.

Bagaimana bila syarat pada PMK tersebut ada yang tidak terpenuhi salah satunya?

Ketentuan tersebut bersifat akumulatif, sehingga apabila terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka sesuai pasal 4 PMK Nomor 83/PMK.03/2012 Jasa Penyediaan Tenaga Kerja tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Pengenaan PPN dari Total Invoice atau Jasa Manajemen saja?

Ada dua kondisi untuk jawaban ini:

Pertama, Apabila invoice dan faktur pajak yang diterbitkan tidak secara rinci maka Dasar Pengenaan PPN adalah seluruh tagihan meliputi imbalan yang diterima oleh tenaga kerja seperti gaji, upah, honorarium dan tunjangan atau jenis lainnya.

Kedua, Apabila invoice dan faktur pajak yang diterbitkan merinci atau memisahkan antara cost tenaga kerja dengan jasa penyediaan tenaga kerja maka PPN dikenakan atas Nilai Lain yaitu Jasa Penyediaan Tenaga Kerja tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja.
 



 

Ditulis oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia