Otoritas Pajak pertegas pemajakan natura/kenikmatan dan batasannya


 

Otoritas perpajakan kembali menegaskan aturan pemajakan atas natura dan/atau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023. Bleaid tersebut menegaskan pemajakan natura dan/atau kenikmatan yang telah dituangkan dalam PP No. 55 Tahun 2022.

BacaJuga : Era Baru Pemajakan atas Natura

Melalui PMK No. 66 Tahun 2023 otoritas pajak menegaskan kembali pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan beserta batasan-batasannya.

Berikut kami rangkum secara ringkas natura dan/atau kenikamatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Makanan dan/atau minuman, bahan makanan dan/atau bahan minuman yang diterima oleh seluruh pegawai dengan Batasan nilai sebesar Rp2.000.000,- per pegawai dalam jangka waktu satu bulan

Natura dan/atau kenikmatan yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan kerja seperti seragam kerja, seragam keselamatan, antar jemput seluruh karyawan

Natura dan/atau kenikmatan meliputi sarana, prasarana dan/atau fasilitasi di lokasi kerja seperti tempat tinggal, layanan Pendidikan, Kesehatan dan Peribadatan

Natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu yang keadaan ekonominya secara umum kurang memadai

Bingkisan hari raya keagamaan yang diterima oleh seluruh pegawai

Bingkisan selain hari raya keagamaan yang diterima oleh seluruh pegawai dengan Batasan niai Rp3.000.000,- dalam satu tahun (Rp2.000.000,- dalam satu tahun mulai Juni 2024)

Peralatan kerja yang diterima pegawai dalam rangka menunjang pekerjaan pegawai seperti laptop, computer, telepon seluler, jaringan internet

Fasilitas pelayanan kesehatan atau pengobatan dalam rangka penanganan kecelakaan atau penyekit akibat kerja

Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif dengan batasan nilai Rp1.500.000,- untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun

Fasilitasi tempat tinggal yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) seperti mess, asrama, atau barak

Fasilitasi tempat tinggal yang pemanfaatannya oleh perseorangan dengan nilai tidak lebih dari Rp2.000.000,- dalam jangka waktu satu bulan

Fasilitas kendaraan kepada pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal (bukan pemegang saham) dengan penghasilan rata-rata setiap bulannya maksimal 100 juta rupiah.

Baca Juga : JHT apakah objek pajak?

Perlu diperhatikan kembali bahwa natura dan/atau kenikmatan selain yang kami sebutkan diatas merupakan objek pajak penghasilan atau natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai yang telah ditentukan, maka selisihnya merupakan objek pajak penghasilan.

 

Referensi :

Unduh PMK No. 66 Tahun 2023

Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Konsultan & Kuasa Hukum
Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai