Pajak atas hadiah dan ketentuannya

Hadiah merupakan salah satu jenis penghasilan dan/atau tambahan ekonomis yang merupakan objek pajak penghasilan dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh. Lantas bagaimana penerapan pajak atas hadiah?


Pertama, hadiah berdasarkan jenisnya terbagi menjadi hadiah undian dan hadiah selain undian, atas hadiah berupa undian merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-15/PJ/2015.

Kedua, atas hadiah selain undian berupa penghargaan, prestasi, imbalan, atau sehubungan dengan  kegiatan tertentu maka pengenaan pajaknya disesuaikan dengan penerima hadiah, yaitu:

Dalam hal penerima hadiah adalah wajib pajak badan usaha dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap, maka atas hadian tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Dalam hal penerima hadiah adalah wajib pajak luar negeri (orang pribadi dan badan), maka atas hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Dalam hal hal penerima hadiah adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka atas hadian tersebut dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.

Selain yang kami uraikan diatas, ada juga hadiah yang bukan merupakan objek pajak penghasilan yaitu hadiah langsung atas penjualan barang dan/atau jasa yang diberikan  kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan diterima langsung saat pembelian barang dan/atau jasa.

 

Ditulis oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia