Mengawali tahun 2024 dengan berbagai regulasi perpajakan terbaru, kini otoritas pajak menerbitkan peraturan direktur jenderal pajak nomor Per-02/PJ/2024 sebagai salah aturan turunan PPh Pasal 21 menggunakan tarir efektif rata-rata (TER).
Bleid tersebut mengatur kembali kewajiban pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta mengatur tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Dengan beberapa poin yang kami rangkum sebagai berikut:
Pertama, Pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26 akan dilakukan melalui Aplikasi e-Bupot 21/26.
Kedua, Pemberi penghasilan atau pemotong diwajibkan untuk menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 bulanan (Formulir 1721-VIII) setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir untuk seluruh pegawai yang menerima penghasilan bulanan.
Ketiga, Pemberi penghasilan atau pemotong tetap diwajibkan untuk menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 (Formulir 1721-A1) untuk masa pajak terakhir.
Keempat, Pemberi penghasilan atau pemotong tetap diwajibkan untuk menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak final (Formulir 1721-VI) dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 final (Formulir 1721-VII) sesuai ketentuan yang berlaku selama ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Januari 2024 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 aturan tersebut.
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Konsultan & Kuasa Hukum
Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai