Intip Yuk, apa saja pajak daerah di Kota Batam?

 

 

Ada yang pernah dengan istilah pajak daerah? Kalau belum yuk baca artikel kami berikut ini!

Pajak daerah bila dari namanya tentu kita sudah menduga bahwa ini merupakan pemajakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Yap Benar

Secara literasi dan regulasi pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tentu setiap daerah memilik aturan pemajakan yang tidak sama. Nah kali ini, Yuk kita intip apa saja kewajiban pajak daerah yang ada di Kota Batam?

Bila merujuk kepada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam, berikut jenis pajak daerah yang ada di Kota Batam:

PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan – Perkotaan dan Perdesaan)

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

PBJT (Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu)

Pajak Reklame

PAT (Pajak Air Tanah)

Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan)

Pajak Sarang Burung Walet

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Berdasarkan jenis pajak daerah yang ada di Kota Batam, sebagian merupakan pajak yang dipungut berdasarkan penetapan pemerintah (official assessment) yaitu PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, PKB dan BBNKB.

Selain pajak yang ditetapkan berdasarkan official assessment maka akan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri wajib pajak (self assessment).

Intip lagi Yuk!

Tarif pajak daerah di Kota Batam berapa sih?

0,3% untuk PBB-P2. Ref Pasal 11 ayat (1)

5% untuk BPHTB. Ref Pasal 18

10% untuk PBJT Secara umum, Ref Pasal 30 ayat (1)

2,5% untuk PBJT Khusus Jasa Boga dan catering, Ref Pasal 30 ayat (2)

40% untuk PBJT Khusus Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam dan mandi uap/spa, Ref Pasal 30 ayat (3)

6% s.d. 8% untuk PBJT Khusus Pengguna Tenaga Listrik. Ref Pasal 30 ayat (3)

20% untuk Reklame umum, Ref Pasal 35 ayat (1)

25% untuk Reklame rokok dan minuman beralkohol, Ref Pasal 35 ayat (2)

Tautan:

Klik Disini :Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 (Kota Batam)

 

Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Konsultan & Kuasa Hukum
Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai