Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan organ penting yang selayaknya dibentuk dalam suatu entitas bisnis untuk menjamin independensi dan mencegah intervensi dari kegiatan unit-unit tertentu di dalam organisasi bisnis. SPI mengevaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian internal, manajemen resiko, dan proses tata Kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan maupun regulasi pemerintah yang berlaku.
Jasa Pengawasan Internal (Internal Control) yang diberikan oleh CV. Shaliha Akuntansi Indonesia (CVSAI) merupakan layanan jasa untuk memberikan penilaian terhadap setiap unit di dalam organisasi binis terkait dengan efektivitas dan ketepatan dalam menjalankan ketentuan perusahaan maupun regulasi pemerintah yang berlaku.
Jasa Pengawasan Internal yang diberikan oleh CVSAI kepada klien didasarkan atas prosedur yang telah disepakati (Agreed Upon Procedure).