Jasa Perpajakan

Pajak merupakan pilar penting dalam menjalankan kehidupan bernegara sebagaimana termaktub sejak usulan Radjiman Wedyodiningrat dalam rancangan undang-undang dasar (Rancangan UUD) Tahun 1945.

Setiap orang pribadi atau badan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak dan telah memenuhi ketentuan untuk memiliki kewajiban dalam bidang perpajakan maka orang pribadi atau badan tersebut wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan uraian diatas, CV. Shaliha Akuntansi Indonesia (CVSAI) memberikan jasa dalam bidang perpajakan antara lain:

Jasa Konsultasi Pajak

Kami membantu klien memahami ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku dan relevan dengan kegiatan usaha klien agar dapat mencapai manajemen pajak yang baik dan memitigasi resiko atau dispute di masa mendatang.

Jasa Kepatuhan Pajak

Kami membantu klien mematuhi atau melaksanakan kewajiban perpajakan untuk suatu periode masa tertentu dan/atau tahun tertentu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari perhitungan, penyetoran hingga pelaporan.

Jasa Pendampingan Pajak

Kami memberikan pendampingan kepada klien dalam memenuhi penggilan dari otoritas pajak untuk permintaan klarifikasi data maupun pemeriksaan lapangan.

Jasa Litigasi Pajak

Kami bertindak selaku kuasa hukum atas nama klien untuk menyelesaikan sengketa pajak antara klien dengan otoritas pajak meliputi keberatan, banding hingga peninjauan kembali pada lembaga peradilan dalam bidang perpajakan.